Rabu, 26 Agustus 2009

Pelajaran 2 (PLH)

Materi Pelajaran :

1. Lingkungan Hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

Pernahkan kita memikirkan dan merenungkan akan keberadaan lingkungan hidup ini sebagai anugerah Alloh, Tuhan Yang Maha Esa ?.
QS. Al-Araaf : 185, berisi tentang perintah Alloh untuk memperhatikan alam semesta (langit dan bumi), arti ayat tersebut “Apakah mereka tidak mau memikirkan kerajaan langit, bumi, dan apa saja yang telah diciptakan Alloh”.
Betapa kaya alam raya ini, dengan berbagai jenis tumbuhan yang begitu beragam dari yang sangat kecil sampai dengan yang berukuran raksasa dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, baik langsung maupun tidak langsung.
Mengingat pentingnya keberadaan lingkungan hidup, dan pelestarian lingkungan hidup, maka sejak dini perlu ditanamkan makna kelestarian alam bersama-sama dengan pengenalan dan pemahaman ilmu pengetahuan dan tekhnologi (IPTEK) serta iman dan taqwa (IMTAQ) kepada siswa dan generasi muda Indonesia.
Memanfaatkan sumberdaya alam hendaknya dilakukan sebaik mungkin dan harus lebih bertanggung jawab. Hubungan timbale balik antara manusia dan lingkungannya pun akan selalu terbina dengan baik. Hal itu sesuai dengan dengan firman Alloh, “…..dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’aam : 14).
Keberadaan alam beserta isinya haruslah dijadikan sarana untuk melakukan amal sholeh dan beribadah kepada Alloh. Tujuan hidup manusia, khususnya umat muslim, ialah Ibadah sekaligus mencari keridhaan Alloh. Oleh karena itu, hendaknya kita menggunakan bagian-bagian alam, setidak-tidaknya seluruh bagian bumi untuk kepentingan ibadah. Demikianlah Alloh telah menciptakan alam semesta ini tidak main-main, tetapi mengandung makna, yaitu agar dapat menopang pengabdian manusia kepada Tuhan dalam pengertian yang seluas-luasnya. Firman Alloh SWT “Dan kami tidak menciptakan langit itu dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan bermain-main. Kami tidak menciptakan keduanya melainkan dengan mengandung hikmah dan tujuan, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahuinya” (QS. Al-Dukhaan : 38-39).

Bersambung ....

Senin, 17 Agustus 2009

Pelajaran ke 2


Standar Kompetensi :

Mencintai lingkungan hidup dalam upaya menumbuhkan
Kepedulian terhadap lingkungan .


Kompetensi Dasar :

1. Mensyukuri keberadaan lingkungan hidup yang tertata dengan baik
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Membiasakan diri menata dan memelihara lingkungan
hidup melalui K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan)
dan P4LH (pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pengawasan lingkungan hidup) di lingkungan sekitar.

Jumat, 14 Agustus 2009

VISI SMAN 1 PADALARANG

Diantaranya, dalam hal LH yaitu :
Melaksanakan budaya disiplin, bersih, sehat lingkungan.


MISI SMAN 1 PADALARANG

Diantaranya, dalam hal LH yaitu :
Mewujudkan kesadaran cinta lingkungan, budaya hidup bersih, tertib, sehat, aman, dan nyaman.

Rabu, 12 Agustus 2009

Norma
http://www.google.co.id/search?q=apa++norma+lingkungan&hl=id&start=30&sa=N
Definisi:
1. aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai
sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati -- yang berlaku
2. aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu


Rujukan KBBI

nor·ma n 1 aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati -- yg berlaku; 2 aturan, ukuran, atau kaidah yg dipakai sbg tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu; -- agama aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan dng sesamanya yg bersumber pd ajaran agamanya; -- sosial aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan dng sesamanya; -- susila aturan yg menata tindakan manusia dl pergaulan sosial sehari-hari, spt pergaulan antara pria dan wanita

Hukum Lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Lingkungan

Selasa, 11 Agustus 2009

komunitas

SELAMAT DATANG DI WALHI JAWA BARAT

TENTANG KAMI
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (WALHI JABAR) adalah organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit dan terbesar di Jawa Barat Anggota WALHI JAWA BARAT terdiri dari KPA dan NGO:
1.PPMK – SA (Perhimpunan Penanggulangan Untuk Masalah Kependudukan – Student Asosiacition)
2.Yayasan Katur Nagari
3.MAPENTA UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
4.HMTL UNIVERSITAS PASUNDAN
5.Yayasan Swadaya Muda
6.L-KRAPIN
7. PAKUAN
8.ICSD
9.YPBB (Yayasan Pengembangan Bio Science & Bio Teknologi)10.MAWARGA
11.AGRAWILIS
12.PPMG
13.REKAPALA
14.LPTT
15.FK3I
16.FAPET UNPAD
17.Yayasan SIDIKARA
18.Yayasan Sumber Ilmu (YSI)
19.POKLAN
Lingkungan Hidup alami, Lingkungan Binaan / Buatan dan Lingkungan Sosial

oleh Dra. Sukriyah Kusanti

Pada waktu manusia diciptakan oteh Maha Pencipta sebagai satu diantara, makhluk hidup lainnya dialam ini, maka habitat hidupnya masih bersifat alamiah, sama dengan makhluk hiduplainnya. Seturuh interaksi masih diatur oleh proses-proses homeostasis sehingga berbagai kegiatan manusia dalam mendinamisasi keseimbangan alam masih dapat diabsorbsi oleh sistem kelentingan yang 'fail-safe". Pada saat itu seluruh kehidupan berlangsung secara seimbang dalam habitat alamiah. Seluruh jenis makhluk hidup dari dulu sampai saat ini selalu membina hubungan yang sangat erat dengan habitat (tempat tinggal). bahkan dengan relungnya (tempat berfungsinya). Seperti misalnya habitat ikan adalah air, yang dengan insang untuk bernafas dan sirip untuk bergerak, dan hubungannya dengan air sangat erat, dan bila dipisahkan dengan air maka ikan akan mati.
Oleh karena itu apabila habitatnya rusak (baik karena alam maupun oleh manusia), maka punahlah makhluk hidup itu. Sebaliknya secara fisik manusia adalah jenis makhiuk liidup yang paling lemah dan paling labil hubungannya dcngan lingkungan. Namun topangan kemampuan berpikir manusia inilah yang memberl kebebasan untuk menentukan berbagai pilihan terhadap lingkungan. Sehingga terciptalah oleh akal pikiran manusia habitat dan relung yang bersifat buatan (man-made habitat). Jadi dari kehidupan yang bermula di gua-gua, manusia mencatat sejarah sebagai pengubah habitatnya secara drastis dengan habitat pencakar langit , terowongan dibawah laut, satelit diangkasa luar dan seterusnya.Sehingga keadaan ini ditinjau dari sudut lingkungan, kebudayaan manusia adalah latar belakang dan perwujudan dari upayanya untuk mengubah lingkungan alam (ekosistem) menjadi lingkungan-lingkungan buatan atau binaan manusia. Kehadiran lingkutigan hidup buatan ini mematahkan keseimbangan, keselarasan, dan kelestarian, yang semulanya terdapat dalam lingkungan alam. Hukum yang terdapat di alam mulai terganggu, yang menghilangkan hakekat pokok kehidupan yang saling tergantung, dan terikat.
Sementara itu dalam tata pergaulan sesamanya, manusia juga mengembangkan tatanan dan norma-norma sosial yang turut menentukan tingkah laku dan kegiatan manusia secara keseluruhan. Sehingga terciptalah lingkungan hidup sosial dalam lingkungan hidup manusia. Bagaimana hubungan dan keterkaitan antara lingkungan hidup alami, lingkungan hidup binaan / buatan, dan lingkungan hidup sosial dalam lingkungan manusia.
Manusia memang punya hak asasi manusia (human right), yang berhak untuk melakukan apa yang dikehendakinya. Namun kehendaknya itu bukan tidak ada batasnya, sebab manusia adalah bagian dari alam, dan tunduk pula pada hukum alam. Sedang alam mempunyai hak supra-alami (supra right of nature), yang harus kita tempatkan lebih tinggi diatas hak asasi manusia, apabila kehidupan dan kesejahteraan manusia memang akan diupayakan untuk berlangsung secara baik, sehat dan berlanjut. Kebudayaan manusia masih terus dapat merubah wajah dan perwujudan bumi ini sejauh yang dimungkinkan oleh dukungan lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup sosial. Ini berarti bahwa segala kegiatan manusia / pembangunan, harus juga tetap menjaga tatanan sosialnya agar tetap memberikan peluang kesempatan pemerataan perolehan dalam tatanan lingkungan hidup.


Referensi:1. Levine. N.D. (ed), 1975. "Human Ecology" Duxbury Press, Mass. USA. 2. Soerjani. M. 1983. "Ekologi Manusia", PPSML - UI, Jakarta.3. Zein. M.T. (ed), 1979, "Menuju, Kelestarian Lingkungan Hidup" Gramedia, Jakarta

Senin, 10 Agustus 2009

Isu Strategis
Friday, 13 October 2006 05:33 administrator

Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk 41.483.729 jiwa pada akhir tahun 2007 merupakan wilayah terpadat dibanding Provinsi-Provinsi lainnya di Indonesia. Selama lebih dari dua dasawarsa, Jawa Barat telah mengalami urbanisasi yang semakin meningkat, yaitu perpindahan orang dari pedesaan dan Provinsi-Provinsi lain ke kota-kota di Jawa Barat, seperti Bandung, Cirebon, Bogor, Bekasi, Depok, dan sebagainya. Pertumbuhan urbanisasi yang cepat mengakibatkan pertumbuhan daerah pemukiman, industri dan kawasan komersial yang mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan sumber daya alam terutama lahan dan air.
Jawa Barat juga merupakan daerah industri terbesar dari seluruh Provinsi di Indonesia. Pertambangan dan pemrosesan sumber daya alam memberikan kontribusi utama di bidangperekonomian di Jawa Barat. Minyak bumi, gas alam cair, emas, batu gamping, tanah liat, gipsum dan pualam banyak ditambang dan diproses. Sebagian besar produksi tekstil di Indonesia dihasilkan dari Provinsi Jawa Barat.
Sebagai salah satu Provinsi yang paling banyak penduduknya, Jawa Barat sangat tergantung pada persediaan sumber daya alamnya, misalnya ketersediaan air yang baik kualitasnya. Pertumbuhan perekonomian tergantung pada tersedianya sumber-sumber air yang andal, baik untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian maupun industri, seperti contohnya, industri manufaktur, tekstil dan pemrosesan makanan, terdapat hubungan langsung antara persediaan air yang berkualitas baik dengan kesehatan masyarakat, pengentasan kemiskinan serta pembangunan ekonomi dan sosial.
Dengan kepadatan penduduk yang tinggi mengakibatkan kompleksnya permasalahan lingkungan yang terjadi dan melibatkan berbagai pihak: masyarakat, industri dan pemerintah, serta meliputi berbagai bentang lahan dari pegunungan sampai ke wilayah pesisir. Kondisi ini bukan hanya mempunyai dampak terhadap lingkungan fisik seperti hilangnya sumberdaya hutan, pencemaran air dan udara, tetapi juga akan mempengaruhi keadaan ekonomi masyarakat. Kemerosotan fungsi-fungsi ekologi di Jawa Barat terutama pada hutan alam bisa menyebabkan konsekuensi yang serius terhadap berbagai kegiatan ekonomi dari masyarakat setempat maupun industri. Dampak kerugian yang disebabkan oleh banjir, erosi dan hilangnya pasokan air akan jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang didapat dari ekstraksi sumber daya hutan tersebut.
Permasalahan lingkungan di Jawa Barat seperti pencemaran air, udara dan sampah secara garis besar diakibatkan oleh tekanan penduduk yang tinggi, khususnya terjadinya konversi lahan untuk pemukiman dan konsekuensi dari tingginya kepadatan penduduk, dan masalah-masalah yang diakibatkan oleh kurang memadainya pengaturan industri dalam penanganan limbah cair, gas dan bahan beracun dan berbahaya.
Adapun Isu strategis pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat yang terkait dengan pengelolaan lingkungan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
· Degredasi Sumberdaya Alam
· Permasalahan Pencemaran
· Permasalahan Kebencanaan Alam
· Permasalahan Kawasan Pesisir dan Pantai
· Inkonsistensi Rencana Tata Ruang Wilayah
· Permasalahan Sosial Kependudukan
· Tumpang-Tindih Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Lingkungan
· Terbatasnya Sarana dan Prasarana Pemantauan Lingkungan
· Lemahnya Fungsi Pengendalian
Sumber : BPLHD JABAR

ADIWIYATA

Apa ItuADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif.
INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
Dalam mewujudkan Program Adiwiyata telah ditetapkan 4 (empat) indikator :
Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Pengembangan dan atau Pengelolaan Sarana Pendukung Sekolah
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan kategori pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULANCALON PENERIMA PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.

Sumber : menlh

Sabtu, 08 Agustus 2009

VISI KBB

VISI KBB
Visi Bandung Barat cermat, yakni : bersama membangun masyarakat yang cerdas, rasional, maju, agamais, dan sehat, berbasis pada pengembangan kawasan agrobisnis dan wisata ramah lingkungan. Adapun makna uraian tersebut, adalah :
1. Cerdas Mengandung pengertian seluruh komponen
sumber daya manusia di Kabupaten Bandung Barat baik sumber daya aparatur maupun masyarakat harus berpendidikan, berahlaq mulia dan meimiliki integritas dan berdaya saing.
2. Rasional Mengandung pengertian di dalam
melaksanakan pembangunan haruslah
disesuaikan dengan realitas yang ada
termasuk di dalamnya pemanfaatan potensi
lokal dan kemampuan sumber daya serta
harus memiliki indikator capaian kinerja yang
terukur
3. Maju Mengandung pengertian seiring dengan
bertambahnya waktu KBB harus terus maju ke
depan, mengalami peningkatandan bertambah
baik di semua aspek kehidupan
4. Agamais Mengandung pengertian bahwa keyakinan
beragama menjadi landasan pengikat
kebersamaan dalam seluruh aspek
penyelenggaraan pemerintah, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
5. Sehat Mengandung pengertian di setiap komponen
kehidupan bermasyarakat baik sumber daya
manusia, penyelenggaraan pemerintahan,
maupun alam dan lingkungannya haruslah
terawat, bersih, nyaman dan senantiasa
berada dalam keadaan yang baik.
6. Agroindustri Mengandung pengertian terwujudnya
peningkatan nilai ekonomis hasil produksi
pertanian di KBB melalui diversifikasi hasil-
hasil pertanian
7. Wisata ramah lingkungan
Mengandung pengertian terwujudnya
Pengembangan kawasan wisata alam
berdasarkan potensi dan kearifan lokal
dalam pelestarian lingkungan

Jumat, 07 Agustus 2009

Bab 1 Lingkungan Hidup

Pertemuan ke 1 Konsep-konsep LH
2 jam Pelajaran
BAB I
LINGKUNGAN HIDUP

Standar Kompetensi : 1. Memahami konsep dasar lingkungan
hidup dan Permasalahannya melalui
pengamatan.
Kompetensi dasar : 1.1. Menjelaskan norma-norma tentang
Lingkungan hidup.
1.2. Mengamati lingkungan hidup dan
Permasalahannya.
1.3. Membedakan lingkungan hidup
Yang meliputi : lingkungan alami, lingkungan binaan, lingkungan social budaya dan permasalahannya.
1.4. Menjelaskan konsep dasar lingkungan hidup.
1.5. Menjelaskan manfaat lingkungan hidup.

Materi Pelajaran :
konsep-konsep dasar lingkungan hidup,
Permasalahan LH,
UU Nomor 23 tahun 1997, tentang pengelolaan lingkungan hidup,
diantaranya sebagai berikut :

Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Visi pendidikan lingkungan hidup yaitu: Terwujudnya manusia Indonesia yang memiliki pengetahuan, kesadaran dan keterampilan untuk berperan aktif dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.


Misi Untuk dapat mewujudkan visi tersebut di atas, maka ditetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Mengembangkan kebijakan pendidikan nasional yang berparadigma
lingkungan hidup;
2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di pusat dan daerah;
3. Meningkatkan akses informasi pendidikan lingkungan hidup secara merata;
4. Meningkatkan sinergi antar pelaku pendidikan lingkungan hidup.

Tujuan pendidikan lingkungan hidup : mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitasi, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

VISI PLH

Visi PLH yaitu terwujudnya manusia Indonesia yang memiliki pengetahuan, kesadaran, keterampilan untuk berperan aktif dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Misi PLH :
1. Mengembangkan kebijakan pendidikan Nasional yang berparadigma Lingkungan hidup.
2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan pendidikan Lingkungan Hidup di Pusat dan Daerah.
3. Meningkatkan akses informasi pendidikan lingkungan hidup secara merata.
4. Meningkatkan sinergi antar pelaku pendidikan lingkungan hidup.

PLH

PLH atau pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan akan datang